Recent Posts

Minggu, 01 Maret 2015

Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Hukum Kepemilikan Boneka Pada Era Modern Terhadap Ajaran Islam


Abstrak
  1. Permasalahan
Di era modern saat ini, banyak mainan yang bermunculan. Mulai yang terbuat dari bahan plastik, kayu, kain dan lain sebagainnya. Boneka salah satunya, tidak hanya anak-anak bahkan remaja pun senang memainkan dan tidak jarang sebagai benda koleksi pribadi. Namun, sebelum berkembangnya zaman, islam telah menjelaskan hukum tentang memiliki boneka, yang pada saat ini belum banyak orang yang mengetahuinya.
  1. Metode
Metode penelitian data primer dilakukan dengan mencari referensi tentang kebenaran hukum yang menjelaskan. Dan data sekunder dilakukan dengan penyebaran kuisioner.
  1. Solusi
Memberikan literatur tentang ajaran islam mengenai hukum memiliki boneka, yang mudah dipahami oleh masyarakat.
  1. Kesimpulan
Islam telah mengatur hukum mengenai kepemilikan boneka. Namun ada beberapa pendapat yang melarang, karena secara tidak langsung boneka menyerupai makhluk ciptaan Allah SWT.
  1. Referensi
·         Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq
·         Al-Ghazali, Imam. 2007. Rahasia Halal dan Haram. Bandung: Mizania
Kata Kunci : Boneka, Era Modern, Hukum Islam

0 komentar: