Abstrak
- Permasalahan
Di era modern saat ini, banyak mainan yang bermunculan.
Mulai yang terbuat dari bahan plastik, kayu, kain dan lain sebagainnya. Boneka
salah satunya, tidak hanya anak-anak bahkan remaja pun senang memainkan dan
tidak jarang sebagai benda koleksi pribadi. Namun, sebelum berkembangnya zaman,
islam telah menjelaskan hukum tentang memiliki boneka, yang pada saat ini belum
banyak orang yang mengetahuinya.
- Metode
Metode penelitian data primer dilakukan dengan
mencari referensi tentang kebenaran hukum yang menjelaskan. Dan data sekunder
dilakukan dengan penyebaran kuisioner.
- Solusi
Memberikan literatur tentang ajaran islam mengenai
hukum memiliki boneka, yang mudah dipahami oleh masyarakat.
- Kesimpulan
Islam telah mengatur hukum mengenai kepemilikan
boneka. Namun ada beberapa pendapat yang melarang, karena secara tidak langsung
boneka menyerupai makhluk ciptaan Allah SWT.
- Referensi
·
Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah
Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq
·
Al-Ghazali,
Imam. 2007. Rahasia Halal dan Haram. Bandung:
Mizania
Kata
Kunci : Boneka, Era Modern, Hukum Islam
0 komentar:
Posting Komentar